Ikatan Guru Indonesia (IGI) adalah sebuah organisasi profesi guru yang sah, didirikan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. IGI terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Depkumham Nomor: AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009, tanggal 26 November 2009. SK pendirian bisa di cek di ⤇👉 Sini
IKATAN GURU INDONESIA sebagai sebuah organisasi profesi bersifat independen, netral, dan mandiri dengan visi memperjuangkan mutu, profesionalisme dan kesejahteraan guru Indonesia, serta turut secara aktif mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
Pada peringatan Hari Guru Nasional tahun 2018 dan HUT IGI ke-9, para IGIER Kabupaten Jombang mengadakan beberapa kegiatan. Kegiatan 1, para militan IGI Kabupaten Jombang mengibarkan bendera di 4 titik penjuru Kabupaten Jombang (23 November 2018). Dengan peralatan seadanya, mereka berhasil menancapkan tiang bendera pada titik-titik tersebut. Kegiatan ke-2 IGI kabupaten Jombang menyelenggarakan ”Konferensi guru yang tergabung dalam IGI Jombang dan seminar pendidikan tentang perspektif Tuntutan Kompetensi Guru Abad 21”. Konferensi IGI Jombang tahun 2018 ini dimaksudkan untuk mengevaluasi pergerakan IGI Jombang agar semakin terarah dan dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kualitas guru yang dapat menjalankan amanahnya sebagai pendidik yang profesional.
Mari kita terus tingkatkan kompetensi bersama IGI Jombang. Majulah IGI, Jayalah IGI.
No comments:
Post a Comment